Siapakah Mukallaf?
Mukallaf yaitu orang yang berakal dan baligh. Yakni, dia orang yang memiliki tugas untuk menjalankan hukum-hukum fikih. Oleh karena itu, anak-anak yang belum baligh dan orang-orang gila (tidak berakal) bukanlah mukallaf.
Usia Baligh
Usia baligh anak laki-laki adalah setelah genap berusia lima belas tahun, dan usia baligh anak perempuan setelah genap usia sembilan tahun. Bila telah memasuki usia itu, mereka termasuk orang-orang yang baligh dan harus menjalankan seluruh tugas-tugas syariat. Jika usia seorang anak masih di bawah usia baligh lalu mengerjakan amalan-amalan yang baik, seperti salat secara benar, dia akan mendapatkan pahala.
Perlu diperhatikan bahwa usia baligh dihitung ber-dasarkan tahun Hijriah Qomariyah; yang jumlah setiap tahunnya adalah 354 hari 6 jam.
Perbedaan antara Ihtiyath Wajib dan Ihtiyath Mustahab
Ihtiyath mustahab selalu beriringan dengan fatwa. Artinya, berkenaan dengan sebuah masalah, pertama-tama seorang mujtahid memberikan fatwa kemudian memberikan ihti-yath[v]. Ihtiyath ini dinamai sebagai ihtiyath mustahab. Sekaitan dengan ini, mukallid dapat mengamalkan fatwa atau menga-malkan ihtiyath mustahab, namun dia tidak boleh merujuk kepada mujtahid lain. Misalnya, jika seseorang mengerjakan salat dan dia tidak tahu pasti apakah badan atau bajunya itu najis ataukah tidak, seusai salat dia baru sadar bahwa ketika melakukan salat, badan atau bajunya najis, maka salatnya sah. Akan tetapi, atas dasar ihtiyath mustahab, jika waktu salat masih tersisa, hendaknya dia mengulangi salatnya.
Ihtiyath wajib tidak berdampingan dengan fatwa. Se-orang mukallid harus beramal sesuai dengan ihtiyath tersebut atau bisa merujuk kepada mujtahid lain. Misalnya, menurut ihtiyath wajib, seorang mukallid tidak boleh bersujud di atas daun anggur yang masih segar dan basah.
Catatan Kaki:
Sumber:
Belajar Fikih untuk Pemula. Lembaga Internasional Ahlulbait, cetakan pertama. 2008
Tinggalkan Balasan