Kenajisan hewan anjing berarti bahwa anjing dan semua bagian darinya adalah najis. Anjing termasuk benda-benda najis yang tidak dapat disucikan dengan cara apa pun kecuali melalui istihâlah. Begitu juga diharamkan untuk diperjualbelikan, kecuali anjing pemburu dan anjing penjaga. Tidak boleh menggunakan kulit anjing untuk alat makan dan minum, dan untuk hal-hal lain yang disyaratkan kesucian. Wadah makanan yang telah dijilat anjing atau diminum harus di lumuri dengan tanah. Hukum kenajisan anjing tidak termasuk anjing laut.
Konsepologi
Kenajisan anjing berarti bahwa tubuh anjing dan semua bagiannya, termasuk bagian tubuh yang tidak bernyawa seperti rambut, cakar, kuku dan semua yang basah karena tersentuh tubuhnya adalah najis.[1] Akan tetapi, Sayid Murtadha, salah satu dari fukaha Syiah, meyakini bahwa bulu anjing dan babi, dikarenakan bagian dari tubuh yang tidak bernyawa, tidaklah najis.[2] Menurut Muhammad Hasan Najafi, fatwa Sayid Murtadha bertentangan dengan pendapat para fukaha Syiah lainnya.[3] Disisi lain, Malik bin Anas, salah satu dari empat fukaha mazhab Sunni, menganggap anjing itu suci.[4] Sumber dalil hukum kenajisan anjing adalah hadits – hadits yang diriwayatkan dari Imam Maksum as. Hadits – hadits ini terdapat di dalam kitab Wasail al-Syi’ah[5][6]
Melumuri Dengan Tanah (Ta’fîr)
Untuk menyucikan wadah yang telah dijilat anjing atau wadah yang menjadi tempat anjing meminum air atau cairan lainnya harus dilumuri dengan tanah terlebih dahulu lalu kemudian dicuci dengan air qalil (yang tidak mencapai kur) atau dengan air kur. Tanpa dilumuri dengan tanah, wadah tersebut tidak bisa menjadi suci, walaupun sudah diganti dengan cara lain.
Hukum Jual Beli Anjing
Menurut para fukaha, jual beli anjing adalah haram karena ‘ain najis tidak memiliki nilai intrinsik dan tidak dapat diperjualbelikan.[7]Hukum ini khusus untuk anjing liar,[8] adapun anjing pemburu dan anjing penjaga dikecualikan dari hukum ini, karena adanya beberapa manfaat tertentu.[9]
Pemeliharaan Anjing
Menurut fatwa Ayatullah Makârim Syirâzi, tidak ada masalah memelihara dan melatih anjing yang ada manfaatnya, seperti anjing penjaga, anjing pemburu, anjing pencari jejak, dan anjing pelacak, meskipun mereka najis, tetapi memelihara dan membiakkan anjing hias untuk hidup berdampingan dan untuk hiburan semata bermasalah secara hukum syariat.[10] Dan memelihara anjing-anjing tersebut bukanlah bagian dari jati diri umat Islam.[11] Beberapa marja’ taklid menganggap bahwa memelihara anjing di rumah sebagai hal yang makruh.[12]
Hukum – Hukum Syar’i Lainnya
• Sesuatu yang telah menyentuh tubuh anjing akan menjadi najis, jikalau tubuh anjing tersebut dalam keadaan basah.[13]
• Menurut fatwa para fukaha Syi’ah, hukum kenajisan anjing khusus untuk anjing yang hidup di darat dan tidak termasuk anjing laut[14]
• Makan dan minum dari wadah yang terbuat dari kulit anjing adalah haram.[15] Begitu juga, menurut para fukaha, wadah seperti itu tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang disyaratkan kesucian, seperti Wudhu dan Mandi wajib.[16] Banyak dari fukaha meyakini bahwa kulit anjing dan babi tidak boleh digunakan bahkan untuk hal-hal lain selain makan dan minum[17]
• Anjing adalah ‘ain najis, oleh sebab itu tidak dapat disucikan dengan sesuatu apapun dari yang bisa mensucikan Muthahhirat kecuali dengan istihalah[18]
• Menurut fatwa para fukaha, membersihkan dan memvaksinasi anjing tidak dapat membuatnya suci karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa penyebab kenajisan anjing itu adalah sifat liar dan kotor[19]
Catatan Kaki
Tinggalkan Balasan