Ushul Mazhab Syiah atau prinsip-prinsip Mazhab Syiah (bahasa Arab:اصول مذهب الشيعة) adalah pondasi dasar keyakinan Mazhab Syiah. Yakni, Tauhid, Keadilan Ilahi, Kenabian, Imamah, dan Ma’ad (hari akhir). Menolak salah satu dari bagian tiga prinsip fundamental (Tauhid, Kenabian, dan Ma’ad) yang merupakan Ushuludin (prinsip-prinsip dasar agama), menjadikan seseorang keluar dari agama Islam. Sementara, penolakan terhadap dua prinsip (Keadilan Ilahi dan Imamah) tidak menjadikan seseorang keluar dari Islam, namun akan mengeluarkanya dari kategori Mazhab Syiah.
Keyakinan pada prinsip Imamah adalah sebuah kekhususan yang membedakan Mazhab Syiah dari Mazhab-mazhab lainnya. Itulah sebabnya mazhab ini juga disebut dengan nama Mazhab Imamiyah. Selain itu, keyakinan pada prinsip Keadilan Ilahi telah membedakan Mazhab Mu’tazilah dan Syiah dari Mazhab Asy’ariyah. Oleh karena itu, Syiah dan Mu’tazilah kerap disebut sebagai kelompok Adliyyah.
Peran
Prinsip-prinsip yang merupakan pondasi dasar Mazhab Syiah, yang disebut dengan lima prinsip, adalah Tauhid, Keadilan Ilahi, Kenabian, Imamah, dan Ma’ad[1][2]. Keyakinan pada kelima prinsip tersebut akan digolongkan sebagai Syiah dan menolak salah satu dari kelima prinsip tersebut tidak dapat disebut sebagai Syiah. Selanjutnya, Menolak salah satu dari tiga prinsip fundamental (Tauhid, Kenabian, dan Ma’ad) yang merupakan Ushuluddin (prinsip-prinsip agama), menjadikan keluar dari agama Islam.[3]
Prinsip-prinsip Khusus Syiah
Imamah[4] dan Keadilan Ilahi[5] adalah prinsip-prinsip khusus Mazhab Syiah.
Imamah
Artikel Asli: Imamah Imamah dalam Mazhab Syiah adalah keyakinan akan kepemimpinan universal (duniawi dan agama) para dua belas imam yang ditunjuk oleh Rasul Saw sebagai penggantinya.[6] [7] Kedua belas imam tersebut adalah:
Alasan Imamah Sebagai Prinsip Mazhab
Muhammad Husain Kasyiful Ghita, dalam bukunya Ashl al-Syiah Wa Ushuliha, mengatakan bahwa Mazhab Syiah disebut sebagai Mazhab Imamiyah lantaran keyakinan pada keimamahan dua belas imam.[9] [10] Imamah ini mejadi prinsip dikarenakan posisinya yang sangat sentral dalam menjaga dan menjamin keabsahan ajaran Rasulullah saw serta menjadi tolak ukur kesyiahan. [11]
Keadilan Ilahi
Yang dimaksud Keadilan Ilahi adalah keyakinan bahwa Allah Swt selalu bertindak adil dan tidak akan berbuat zalim, baik dalam sistem Takwini (tatanan penciptaan alam semesta) maupun Tasyri’i (Tatanan taklif tuhan kepada manusia).[12] Kelompok Adliyya (Syiah dan Mu’tazilah) meyakini bahwa tolak ukur kebaikan dan keburukan sesuatu (al-husn dan al-qubh) adalah rasional. Artinya rasional manusia dapat menentukan baik dan buruk sesuatu. Dengan dasar itu, keadilan Tuhan berarti Ia senantiasa berlaku adil dan mustahil bertindak zalim.[13] Sebaliknya, kelompok Asy’ariah berpendapat bahwa tolak ukur kebaikan dan keburukan sesuatu (al-husn dan al-qubh), adalah tindakan Tuhan itu sendiri, artinya, apa yang Allah Swt lakukan adalah baik dan adil, meskipun manusia menganggapnya sebagai perbuatan zalim.[14]
Alasan Keadilan Ilahi Sebagai Prinsip Mazhab
Menurut Misbah Yazdi, seorang Filusuf Syiah kontemporer, Keadilan Ilahi mejadi prinsip Syiah dan Mu’tazilah karena nilai signifikansinya yang amat besar dalam teologi.[15] Selain itu, Murtadha Muthahari, seorang pemikir Syiah kontemporer, berpendapat bahwa Keadilan Ilahi menjadi salah satu prinsip mazhab Syiah, dikarenakan respon dari pandangan-pandangan teologis dalam tubuh umat Islam yang menolak kebebasan dan kehendak manusia, yang mana keyakinan ini akan mengantarkan kepada ketidakmungkinan tuhan dalam menghukum manusia yang terpaksa, karena keterpaksaaan perbuatan manusia berlawanan dengan keadilan Tuhan. Syiah dan Mu’tazilah meyakini bahwa menolak kehendak bebas manusia tidak sesuai dengan konsep Keadilan Ilahi.[16] Hal ini menjadi latar belakang sebutan Adliyyah pada kelompok Syiah dan Mu’tazilah.[17]
Prinsip-prinsip Umum
Catatan Kaki
Tinggalkan Balasan