Baiat (bahasa Arab: البیعة), berarti ikatan janji kesetiaan dan ketaatan kepada Rasulullah saw, imam as, penguasa atau khalifah. Baiat pertama dalam sirah Nabawi adalah baiat Imam Ali as dan Sayidah Khadijah sa kepada Nabi saw setelah menerima Islam. Baiat ‘Aqabah pertama dan kedua berlangsung di Makkah dan dua baiat ini, khususnya baiat kedua merupakan basis hijrahnya Rasulullah saw menuju kota Madinah.
Baiat kaum muslim dengan Rasulullah saw berlangsung saat mereka bergerak menuju Badar di Madinah. Baiat Ridwan atau Syajarah terjadi pada tahun ke- 6 H/628 di Hudaibiyah dan baiat para lelaki dan perempuan dengan Nabi saw pada Peristiwa Fathu Makkah pada tahun 8 H/630. Baiat terakhir pada masa Rasulullah saw adalah baiat kaum muslimin dengan Imam Ali as pada hari ke-18 tahun ke-10 H/632 di sebuah tempat bernama Ghadir; subjek baiat ini adalah wilayah kepemimpinan dan Imam Ali as menjadi pengganti setelah Nabi saw.
Baiat, sebelum Islam, di era Rasulullah saw, setelah Rasulullah saw dan di semua pemerintahan-pemerintahan yang mengklaim kekhilafahan Islam sangatlah marak.
Makna Etimologi dan Terminologi
Baiat adalah kalimat Arab dari kata Ba Ya ‘A (ب ی ع), yang berarti, bersalaman, menggenggam tangan, seseorang mengulurkan tangan kanan ke tangan kanan lainnya guna meratifikasi akad bai’ (ikrar penjualan). [1]
Sebelum Islam, di tengah-tengah masyarakat Arab sudah menjadi tradisi saat jual beli untuk memastikan akad jual beli dan menegaskan komitmen terhadap isinya, sang pembeli dan penjual menepukkan tangan kanan ke pihak lainnya; hal ini disebut dengan Baiat atau Shafqah (transaksi penjualan), dan dengan berlangsungnya hal tersebut, maka muamalah (transaksi) sudah terjadi. Demikian juga, untuk suatu kelompok atau kabilah saat melakukan perjanjian dan ketaatan kepada seorang penguasa atau kepala suku, berjabat tangan adalah hal yang sudah umum; dan karena kemiripannya dengan baiat dalam jual beli, maka perbuatan ini juga disebut dengan baiat. [2]
Dengan demikian, banyak sekali para peneliti mengartikan makna terminologi baiat dalam teks dan referensi-referensi Islam dengan peletakan tangan kanan di atas tangan kanan seseorang sebagai bukti penerimaan ketaatan atau kepemimpinannya. [3] Lambat laun, dengan adanya perubahan dan keragaman dalam variasi lahiriah baiat, kata baiat selain digeneralkan pada perbuatan di atas yang menunjukkan janji dan komitmen dimana kinerja ini merupakan kiasan dan bukti serta dalam makna yang kedua juga marak dan populer.
Makna Baiat dalam Islam
Makna baiat yang umum dipakai dalam Al-Qur’an, Sunah, sejarah, teologi, fikih politik Islam adalah akad dan janji dimana seorang yang berbaiat melakukan baiat kepada seorang imam, pemimpin atau seorang lainnya dalam masalah khusus atau masalah yang lebih umum untuk mentaati dan mengikutinya, ia komitmen dan setia dengan isi janjinya. [4]
Sejarah Baiat
Sebelum Islam
Sebelum Islam, tradisi baiat untuk menerima keunggulan ketua kabilah atau pelantikan seseorang dengan sebuah posisi penting adalah hal yang marak. [5] Di antaranya adalah baiat kabilah Quraisy dan Bani Kinanah dengan Qushay bin Kilab, datuk Rasulullah saw saat keputusannya untuk mengeluarkan Bani Khuza’ah dari kota Makkah di masa sebelum Islam.
Baiat pada Masa Rasulullah
Baiat Pertama dalam Islam
Baiat pertama dalam sirah Nabawi adalah baiat Imam Ali as dan Sayidah Khadijah sa dengan Nabi saw setelah menerima Islam. [6] Kendati demikian, Ibn Syahr Asyub[7], berpendapat baiat pertama dalam sejarah Islam adalah Baiat ‘Asyirah yang terjadi pada tahun ke-3 kenabian pada hari Yaum al-Dar. Pada hari ini, Rasulullah saw atas perintah Allah swt meminta penerimaan Islam dan baiat dari pihak Bani Hasyim dan menurut hadis-hadis Syiah dan Ahlusunah, hanya Imam Ali as saja, orang termuda keluarga, yang membaiat Nabi saw. [8]
Baiat ‘Aqabah Pertama dan Kedua
Dua baiat penting lainnya yang terjadi di Makkah, adalah baiat ‘Aqabah pertama pada tahun 12 kenabian dan Baiat ‘Aqabah kedua pada tahun 13 kenabian, dimana kedua-duanya terjadi pada musim haji di tempat ‘Aqabah (sebuah tempat di pertengahan jalan Makkah dan Mina). Dua baiat ini, khususnya baiat kedua, merupakan basis hijrahnya Nabi menuju kota Madinah. [9]
Baiat dengan Rasulullah sebelum Perang Badar
Termasuk baiat yang terjadi di Madinah adalah baiat kaum muslim dengan Rasulullah saw saat bergerak menuju Badar di permulaan hijrah. [10]
Baiat Ridwan
Baiat Ridwan atau Syajarah juga terjadi pada tahun ke-6 H di Hudaibiyah. [11] Dalam ayat 10 dan 18 dari Surah Al-Fath, telah menyinggung baiat tersebut dan pada ayat 10, baiat dengan Rasulullah saw disebut juga dengan baiat kepada Allah swt dan selain mencerca pengingkar baiat (nakts), juga menetapkan ganjaran ukhrawi bagi orang-orang yang berbaiat dan menepati janji. Dalam ayat 18, dengan mengumumkan keridhaan Ilahi akan baiat tersebut, juga menjanjikan kemenangan yang dekat kepada mereka yang berbaiat dari kaum mukmin.
Baiat Para Wanita dengan Rasulullah dalam Fathu Makkah
Baiat lainnya dari kalangan lelaki dan perempuan dengan Rasulullah saw adalah dalam Penaklukan Kota Makkah pada tahun 8 H/630, yang telah diisyaratkan dalam Surah Al-Mumtahanah ayat 12. Dalam ayat tersebut, Rasulullah saw diminta supaya mengambil baiat dari para wanita Makkah yang telah beriman. Subjek-subjek baiat ini dalam buku-buku tafsir, hadis dan sejarah terkenal dengan sebutan Baiat al-Nisa’ (baiat wanita), yang isinya adalah sebagai berikut: Menjauhi kesyirikan, menjaga diri dari pencurian dan kekejian, tidak membunuh anak-anaknya sendiri, tidak menisbatkan anak-anak orang lain kepada para suaminya dan tidak menentang Rasulullah saw dalam perbuatan-perbuatan yang baik. [12]
Mekanisme Baiat Para Wanita dengan Rasulullah
Dalam sebagian hadis dituturkan bahwa pertama-tama Rasulullah saw memasukkan tangannya di bejana air dan kemudian para wanita mengikuti beliau. [13] Dalam riwayat lain dikemukakan baiat para wanita dilakukan dengan bersalaman di atas kain. [14] Demikian juga, menurut sebagian hadis, terkadang baiat para wanita dengan beliau semata-mata dalam bentuk ucapan dan lafaz. [15]
Selain hal-hal tersebut, juga disebutkan dalam sebagian hadis akan bentuk-bentuk lain dari baiat para wanita. [16] Menurut Qasimi[17] , selain beberapa baiat para wanita yang berlangsung pada masa Rasulullah saw, termasuk Baiat ‘Aqabah kedua, Baiat Ridwan dan Fathu Makkah[18], tidak ada hadis yang menuturkan tentang baiat para wanita dengan para khalifah atau para pemimpin dan nampaknya pada masa-masa berikutnya, baiat hanya diperuntukkan bagi kalangan laki-laki saja.
Baiat Kaum Muslim dengan Ali As di Ghadir Khum
Baiat terakhir pada masa Rasulullah saw berdasarkan sebagian referensi[19] , adalah baiat kaum muslim dengan Imam Ali as pada hari ke-18 tahun 10 H/632, di sebuah tempat bernama Ghadir Khum; subjek baiat ini adalah wilayah kepemimpinan dan Imam Ali as menjadi pengganti setelah Rasulullah saw.
Baiat Pasca Wafat Rasulullah saw
Tradisi baiat pasca wafat Rasulullah saw juga berlaku. Namun kriteria baiat-baiat tersebut adalah biasanya memilih seseorang sebagai khalifah Nabi saw dan penguasa Islam dan setelah itu sekelompok khusus atau masyarakat umum membaiatnya. Titik awal perubahan ini adalah Peristiwa Saqifah; pada hari wafat Rasulullah saw, pertama-pertama sejumlah masyarakat termasuk Umar bin Khattab, Abu Ubaidah al-Jarrah dan sebagian para pemimpin Muhajirin dan Anshar berada di sebuah tempat bernama Saqifah Bani Saidah membaiat Abu Bakar dengan mengenyampingkan Sa’ad bin Ubadah dan mengokohkan kekhilafahannya, dan selanjutnya sejumlah masyarakat membaiatnya dan memaksa sebagian lainnya untuk berbaiat. [20]
Pembaiatan khalifah terkait para khalifah berikutnya, Umar bin Khattab dan Utsman juga dilakukan dengan metode semacam ini dan dalam bentuk politik. [21] Demikian juga, saat masyarakat membaiat Imam Ali as di masjid dengan penuh pemaksaan supaya memegang urusan khilafah[22]. Dan pasca kesyahidannya mereka membaiat Imam Hasan as. [23]
Baiat-baiat lain yang dilakukan dengan para Imam Syiah adalah baiat sejumlah masyarakat Kufah dengan Muslim bin Aqil, sebagai ganti dari Imam Husain as[24] dan juga baiat penduduk Khurasan dengan Imam Ridha as sebagai putra mahkota Makmun Abbasi. [25]
Baiat Pada Masa Bani Umayyah dan Bani Abbasiah
Tradisi baiat dengan khalifah berlangsung dengan perubahan-perubahan bentuk dan konten pada masa Bani Umayyah dan Bani Abbasiah. Meski pada masa kekhalifahan para khalifah pertama, pengambilan baiat terkadang dibarengi dengan pemaksaan, namun sejak kepemimpinan Muawiyah, dimulailah perubahan-perubahan mendasar dalam unsur esensi dan bentuk baiat; sampai-sampai banyak dari para penulis Ahlusunah juga berkeyakinan bahwa Muawiyah untuk mengokohkan kekhalifahan dirinya dan keluarganya dan juga pengambilan baiat dari masyarakat untuk dirinya dan putranya, Yazid dengan menggunakan pelbagai faktor seperti memberlakukan kekuatan, ancaman, suapan, janji pemerintahan, menciptakan konflik dan konspirasi. [26]
Lambat laun, esensi baiat benar-benar berbaur dengan pemaksaan dan sejatinya apa yang terpaparkan adalah pengambilan baiat, bukan baiat bebas dan atau ikhtiyar[27] ; sebagaimana Yazid memerintahkan ajudannya di Madinah, Walid bin Utbah supaya menahan Imam Husain as, Ibnu Zubair dan beberapa tokoh lainnya guna berbaiat padanya. Dan barang siapa yang tidak berbaiat, supaya dipenggal kepalanya dan mengirimkan kepala tersebut. [28] Baiat pada masa-masa ini, juga memiliki aspek formalitas; sebagaimana pengambilan baiat juga jamak saat dimulainya pemerintahan seorang khalifah untuk mengumumkan kesetiaan terhadapnya. [29] Dan juga pada masa pemerintahan seorang khalifah untuk kekhalifahan pengganti atau para penggantinya. [30]
Berapa banyak baiat, khususnya di awal pemerintahan seorang khalifah, diiringi dengan janji, pemakaian uang dan kekayaan, sampai-sampai pengeluaran baiat al-Muqtadir Abbasi mencapai tiga juta Dinar. Selain itu, saat pengukuhan, seorang khalifah memberikan sejumlah uang sebagai rizq al-baiat kepada para pasukan. [31] Nampaknya, Raghib al-Isfahani di bawah kalimat baiat memiliki pendapat dengan arti semacam ini, yaitu memaknai baiat dengan mempersembahkan ketaatan di hadapan imbalan sedikit. Baiat khusus para pemimpin militer dan para pasukan khalifah diterangkan sejak periode kekhilafahan al-Manshur, Mahdi, dan Isa Abbasi. [32] Terkadang baiat yang diambil untuk pengganti seorang khalifah ditentang oleh khalifah itu sendiri dan menentukan pengganti lainnya. [33]
Baiat dalam Pemerintahan-pemerintahan Pengklaim Khilafah
Menurut pendapat Syahidi[34], tradisi baiat di seluruh pemerintahan yang memiliki klaim khilafah Islam, termasuk Khawarij, Fatimiyah, Umawiyah Andalusia dan bahkan Utsmaniyah sangatlah marak dan di Iran sampai beberapa waktu sangatlah marak, dimana di situ dikukuhkan pemerintahan-pemerintahan yang mengikuti khilafah Islamiyah; dan nampaknya ikut sirna dengan lengsernya kekhilafahan Abbasiah. Selain pemerintahan, tradisi baiat di tengah-tengah para penentang khalifah juga ada, seperti baiat penduduk Irak dengan Abdullah bin Zubair[35] ; baiat para pengikut Zaid bin Ali bin Husain as dengannya[36] ; baiat sekelompok masyarakat dengan Muhammad bin Abdullah Nafsu Zakiyah di akhir-akhir kekhilafahan Bani Umayyah dan juga pada masa al-Manshur[37] ; pengambilan baiat Abu Muslim kepada penduduk Khurasan untuk Ibrahim Imam. [38]
Shigah (Bentuk Ungkapan) Baiat
Menurut referensi sejarah dan hadis, baiat biasanya memiliki ungkapan[39], yang mengandung subjek dan biasanya pihak baiat yang melafazkannya. [40]
Macam-macam Baiat
Sebagaimana dari arti etimologi baiat, perbuatan ini biasanya dalam bentuk penyodoran tangan atau menekan dengan tangan kanan; menurut sebagian ahli bahasa; jika dalam bentuk sumpah (half) dan ta’aqud (mengadakan perjanjian) juga marak dengan metode yang demikian dan karenanya sumpah disebut dengan Yamin. Alasan penamaan baiat dengan shafaqah juga karena hal-hal tersebut. [41] Dalam sirah Rasul juga baiat kaum laki-laki dikabarkan demikian. [42]
Sebagian para mufasir berpendapat kalimat Yadullah fauqa Aidihim dalam Surah Al-Fath ayat 10 mengisyaratkan perealisasian baiat dengan bersalaman. [43] Meski demikian, dalam hadis-hadis juga disebutkan bentuk-bentuk lain untuk baiat. [44] Demikian juga, terkadang baiat terealisasi hanya dengan mengumumkan keridhaan orang yang berbaiat, dengan tanpa bersalaman. [45]
Baiat Khusus dan Baiat Umum
Ibn Syahr Asyub[46] dalam sebuah pembagian global, membagi baiat-baiat Rasulullah saw menjadi dua macam: baiat khusus dan baiat umum; baiat khusus untuk sekelompok khusus, seperti dua baiat Anshar di ‘Aqabah dan Baiat Asyirah; dan baiat umum untuk kesemuanya, seperti Baiat Syajarah. [47]
Baiat Bersyarat
Terkadang baiat sifatnya bersyarat, yakni di situ terdapat kekomitmenan yang disyaratkan untuk keuntungan orang yang melakukan baiat. Namun terkadang subjek utama baiat juga diungkapkan dengan syarat. [48] Nampaknya dalam sirah Nabawi saw, hanya baiat ‘Asyirah yang di dalamnya ada syarat kekhilafahan dan kewashian yaitu salah satu baiat yang bersyarat. [49] Dalam baiat sebagian para khalifah juga terlihat syarat-syarat seperti syarat mengamalkan apa yang ada dalam kitab Allah dan sunah Nabawiyah. [50]
Baiat dengan Perantara Wakil
Baiat terkadang berlangsung melalui wakil atau pengganti, seperti dalam baiatnya para wanita dengan Imam Ali as yang menggantikan Rasulullah saw di Hudaibiyah[51], baiat penduduk Kufah dengan Muslim bin Aqil yang menggantikan Imam Husain as[52] Demikian juga, pasca ekspansi kawasan-kawasan di bawah kekuasaan pemerintahan Islam dan maraknya pengambilan baiat dari pihak para khalifah, masalah baiat penduduk kawasan-kawasan yang mengikuti pemerintahan pusat juga dipaparkan. Penduduk kawasan-kawasan ini biasanya berbaiat dengan penguasa setempat, wakil sang khalifah. [53]
Perubahan-perubahan Pola Baiat
Dari aspek bentuk juga baiat mengalami perubahan. Meski tradisi bersalaman dan menekan tangan masih tetap berlanjut selama beberapa masa, pada masa Bani Umayyah terkadang baiat diafirmasi dan diungkapkan dengan pengambilan sumpah (istihlaf). Hajjaj menetapkan janji-janji khusus yang dinamakan dengan Aiman al-Bai’at, yang diambil saat berbaiat dan mengandung beberapa sumpah. [54]
Menurut Ibnu Khaldun[55], baiat pada masa-masa berikutnya membentuk pola dinasti dan bahkan bersalaman dengan sang khalifah dihapus dengan dalih hal tersebut merupakan sebuah penghinaan kepada sang khalifah, kecuali tentang sebagian sanak kerabat penguasa dan baiat dilakukan dalam bentuk mencium tanah di tempat, kaki atau tangan penguasa. [56]
Ibnu Khaldun[57] menganggap generalisasi nama baiat dengan perbuatan ini, yang nampaknya sudah mentradisi pada masanya adalah kiasan. Katani[58] mengabarkan sejenis baiat tertulis, yang marak pada masa-masanya dan di situ sang pembaiat menulis sebuah teks yang menyertakan penerimaan kekuasaan sang penguasa, atau memasukkan pengakuannya dalam sebuah tulisan yang sudah diberikan kesaksian. Menurut teks-teks sejarah[59] , baiat dengan para khalifah dan penguasa di pelbagai kawasan memiliki acara dan ritual khusus.
Pembahasan Teologi dan Fikih Baiat
Kalimat baiat pasca wafatnya Rasulullah saw memiliki makna dan warna politik dan bahkan menurut keyakinan sebagian Ahlusunah pasca baiat Saqifah telah berubah menjadi istilah politik. [60] Meski beberapa referensi teologi dan fikih Ahlusunah menyebut dampak-dampak penting baiat dengan para penguasa, namun sangat sedikit sekali menyinggung dan mengulas tentang esensi baiat.
Dalam referensi-referensi terakhir fikih, baik fikih Ahlusunah maupun Syiah, pelbagai pendapat tentang esensi hak-hak baiat telah dituangkan. Mayoritas dari mereka dengan memperhatikan makna etimologi baiat dan dengan terinspirasi dari keserupaannya dengan akad jual beli, maka mereka menyebut baiat dengan akad, yang mencakup kekomitmenan dua belah pihak dan secara istilah fikih dan hukum adalah akad muawwidh (pengganti). Menurut mereka, kekomitmenan sang pembaiat dalam akad baiat adalah dalam urusan-urusan seperti mengikuti dan mentaati yang dibaiat, mengikuti perintah-perintahnya, setia dengannya, komitmen yang dibaiat terhadap perintah berdasarkan Alquran dan sunah, menyokong sang pembaiat, memanajemen secara jujur urusan-urusan sang pembaiat dan lain-lain. [61][62] Sebagian cendekiawan menganggap makna baiat dalam Surah Al-Fath ayat 10 adalah menjual jiwa dan raga demi mendapatkan surga. [63]
Dengan perenungan baiat-baiat yang pernah terjadi pada masa Rasulullah saw, meski menegaskan esensi akad baiat, dari sisi lain menunjukkan bahwa semua itu sesuai dengan akad baiat, kekomitmenan seperti komitmen dengan Islam, pembelaan atas Nabi saw dan mentaatinya, jihad dengan orang-orang kafir dan lain-lain, semata-mata diemban oleh sang pembaiat dan sama sekali tidak ada komitmen timbal balik dari pihak Rasulullah saw.
Namun dalam sebuah hadis, berbicara tentang hak-hak timbal balik sang pembaiat dan yang dibaiat[64] dan maksud dari hak-hak sang pembaiat, dengan bersandar pada hadis tersebut dan ayat-ayat Alquran adalah kemenangan dan ganjaran Ilahi, yang sejatinya merupakan hasil dan buah dari pelaksanaan sang pembaiat terhadap isi perjanjian dirinya, bukan pengganti kesepakatan dalam akad baiat. Dalam ucapan Amirul Mukminin as[65] juga dituturkan pelaksanaan baiat hanya dalam golongan hak-hak penguasa terhadap masyarakat.
Nampaknya dengan berdasarkan pada analisis ini, banyak sekali para peneliti menganggap makna baiat dengan janji ketaatan atau pencurahan ketaatan [66][67] dan sebagian yang lain berpendapat bahwa baiat adalah akad yang tidak bisa diganti (ghair muawwadh) dan menyerupai akad hibah atau pemberian[68] dan bahkan sebagian yang lain mengelompokkannya dalam kategori îqo’ (sebuah akad yang hanya dilakukan sepihak saja). [69] Sebagian para penulis juga menganggap baiat mengandung sebuah komitmen sebelah pihak, bukan perjanjian. [70]
Rukun dan Syarat-syarat Baiat
Karena esensi baiat adalah akad, maka ia memiliki tiga rukun mendasar: yang membaiat, yang dibaiat dan subjek baiat. Sesuai esensi akadnya, menurut fikih kedua belah pihak harus memiliki kriteria-kriteria wajib, seperti baligh, dewasa dan berakal. [71] Namun, baiat anak kecil dalam sebagian hadis-hadis Ahlusunah juga diperbolehkan. [72] Dalam sebagian hadis juga disyaratkan kemampuan orang yang membaiat. [73] Termasuk syarat-syarat yang diafirmasi dalam referensi-referensi fikih adalah adanya ikhtiyar dan tidak ada pemaksaan dari setiap satu dari kedua belah pihak. [74][75]
Sebagian referensi Ahlusunah dikatakan bahwa baiat yang disertai dengan paksaan secara syariat dianggap rusak dan tidak sah, selain itu, dengan terpenuhinya syarat-syarat, maka hal itu dianggap efektif dan legal. [76]
Baiat dalam Pemikiran Politik Ahlusunah
Subjek akad baiat merupakan masalah utama yang menjadi perselisihan di kalangan kelompok Syiah dan Ahlusunah. Dimana setelah dalam [[Peristiwa Saqifah untuk pertama kalinya pelaksanaan baiat berlangsung pada subyek yang signifikan khilafah dan kepemimpinan umat, yang mana pada masa-masa berikutnya, para teolog Ahlusunah bangkit dalam rangka menjelaskan dasar-dasar teologi bersandar pada fenomena tersebut. Karenanya, dalam referensi-referensi teologi mereka dipaparkan keyakinan bahwa imamah dapat diperoleh dengan ikhtiyar dan pilihan masyarakat lewat baiat atau bahkan baiat dapat berlaku hanya sebagai jalan perealisasi kepemimpinan untuk satu orang. [77] Setelah itu, para penulis fikih politik Ahlusunah seperti Mawardi, Abu Ya’la al-Farra’, dengan mengkategorikan imamah sebagai salah satu furu’uddin, sebagai ganti dari ushul[78] , dalam karya-karyanya, syarat-syarat dan pengaruh hak-hak baiat dibahas berdasarkan perspektif teologi tersebut. [79]
Mayoritas para fakih Ahlusunah berpendapat baiat kelompok Ahlul Halli wal ‘Aqd menyebabkan terealisasikannya khilafah. Sebagian dari mereka, seperti al-Asy’ari berpendapat sang pembaiat untuk merealisasikan imamah adalah minimal satu orang, sebagian yang lain dua orang, sebagian berpendapat tiga orang, lima orang dan empat puluh orang. Sebagian yang lain dengan tanpa menentukan jumlah khusus, baiat mayoritas Ahlul Halli wal ‘Aqad dan sebagian yang lain, baiat seluruh mereka atau ijma’ adalah hal yang mendesak. [80][81]
Sebagian Ahlusunah secara ambigu menganggap baiat sekelompok Ahlul Halli wal ‘Aqd sudah cukup. [82] Sebagian para fakih Ahlusunah berpendapat terlaksananya khilafah hanya dengan baiat. [83][84] Sejumlah fakih kontemporer selain menyaratkan baiat tersebut, juga menganggap baiat umum masyarakat sebagai rukun utama pengukuhan kekhilafahan dan baiat memiliki tiga tahapan: pencalonan seseorang untuk khilafah, baiat khusus atau sughra dan baiat umum atau kubra. [85] Mawardi mengurutkan tahapan dan pendahuluan-pendahuluan baiat lebih secara mendetail. [86]
Baiat dalam Pemikiran Politik Baru Ahlusunah
Kebanyakan para fakih dan penulis kontemporer Ahlusunah berupaya dengan menganalisis baiat sebagai sebuah akad dengan kekomitmenan kedua belah pihak (perjanjian) dan menerapkannya dengan akad dan wakil, juga menganggapnya setara dengan konsep “Kontrak sosial” karya Rousseau, yang menjadi dasar-dasar hak-hak politik dalam sistem demokrasi dan pengemukakannya serupa dengan proses pemilu dan pemungutan suara. [87][88]
Dengan demikian, baiat mayoritas masyarakat dengan sang penguasa akan menjadi suatu keharusan bagi kelompok minoritas. [89] Nampaknya, Syaikh Muhammad Abduh adalah orang yang pertama kali memaparkan konsep ini dalam fikih Ahlusunah. [90] Meski di tengah-tengah kalangan Ahlusunah sendiri konsep ini juga memiliki para pengkritik.
Baiat dalam Pemikiran Politik Syiah
Menurut Syiah, baiat tidak dapat dilakukan untuk setiap urusan, dan jikalau sekiranya kita asumsikan baiat adalah akad, maka subjek akad baiat harus legal dan diperbolehkan. Semisalnya, para teolog Syiah berpendapat masalah imamah dan khilafah Rasulullah saw termasuk salah satu topik yang tidak dapat dibuktikan dengan baiat oleh sekelompok masyarakat atau seluruh masyarakat, namun dengan dalil-dalil logika dan tekstual yang banyak, seorang imam harus dinashkan dan keimamahannya ditentukan oleh Allah swt melalui Nabi saw. [91]
Menurut para fakih Syiah, meski untuk kewajiban menjalankan akad baiat dapat bersandar pada argumentasi kelaziman menepati akad atau syarat seperti Aufu bil ‘Uqud , namun argumentasi ini sendiri tidak dapat melegalisasi subjek akad itu sendiri dan hanya menunjukkan kelaziman menepati syarat-syarat akad yang legal. [92][93]
Demikian juga, menurut para cendekiawan Syiah, esensi baiat di era Rasulullah saw dengan mempertimbangkan makna etimologinya dan juga dengan melihat kewajiban mentaati Rasulullah saw, dengan argumentasi rasional dan tekstual, bukanlah sebuah ketentuan, akan tetapi semata-mata aspek penegasan dan dalam rangka afirmasi praktis iman kepada beliau serta komitmen terhadap kelaziman-kelaziman iman, dan menurut ungkapan sebagian orang dilakukan untuk “menciptakan motivasi baru untuk kemenangan dan ketaatan kepada Nabi”. Dengan demikian, pokok legalitas dan ketetapan maqom wilayah Rasulullah saw dan bahkan kelaziman mengikuti beliau tidak bertopang pada baiat. [94][95] Sebagaimana aspek afirmasi baiat ini sangat terlihat mencolok sekali terkait baiat-baiat yang dilakukan dengan para khalifah, khususnya kekhilafahan yang ditetapkan dengan himbauan atau penentuan oleh sang khalifah sebelumnya, seperti kekhilafahan Umar bin Khattab dan Utsman bin Affan. [96][97] Pendapat Ahlusunah ini diambil dari tradisi baiat dengan para ketua kabilah di Arab sebelum Islam dan atau bersandar pada klaim pemilihan semua atau sebagian para pengganti Rasulullah saw dengan cara baiat; sementara tidak satupun dari dua hal tersebut dapat dijadikan sandaran.
Sanggahan-sanggahan lain para cendekiawan Imamiah terkait adanya pemaksaan atau sedikit pemaksaan dalam beberapa baiat masyarakat dengan para khalifah bersandar pada realita-realita sejarah, dimana bahkan sebagian ulama Ahlusunah sendiri juga menerimanya. [98] Dengan argumentasi hadis dan banyak sejarah, pasca Peristiwa Saqifah, Imam Ali as, Bani Hasyim dan sejumlah pemuka sahabat tidak berbaiat dengan Abu Bakar dan mereka berbaiat beberapa waktu kemudian, itupun dilakukan dengan pemaksaan. [99][100]
Terlepas dari itu, salah satu pendiri baiat menamai baiat tersebut sebagai kinerja yang tidak diduga-duga dan tanpa adanya manajemen (faltah) dan tidak mengizinkan untuk mengulanginya. [101] Hanya pada masa kekhilafahan Imam Ali as saja dilakukan baiat secara bebas, dan bahkan dengan adanya pemaksaan para sahabat beliau, Imam tidak mau menerima pengambilan baiat secara paksa dan menurut referensi sejarah, sejumlah orang tidak melakukan baiat, dengan tanpa pengurangan hak-hak sosial atau antipati. [102]
Sebagian penulis Ahlusunah[103] dengan bersandar pada sebagian khotbah dan surat-surat Nahjul Balaghah[104] yang mana di situ berbicara tentang kelaziman baiat masyarakat, bahkan terhadap mereka yang tidak berbaiat, mengklaim bahwa beliau dan juga Imam Hasan as menerima penetapan imamah dengan baiat. [105]
Namun, para peneliti Syiah meragukan pendapat tersebut, karena imamah tidak dibuktikan dengan baiat, selain itu termasuk dari urgensi teologi Syiah, juga hal yang ditegaskan dan diafirmasi oleh Ali as sendiri. [106] Dengan argumentasi ini dan argumentasi-argumentasi lainnya[107] harus menyandingkan hadis-hadis tersebut dengan debat (jadal) dan diskusi (munadzarah) yang dimaksudkan guna membungkam dan memuaskan. [108]
Baiat dalam Pemikiran Politik Baru Syiah
Meski mayoritas para fakih Imamiyah kontemporer mengklaim baiat pada masa kehadiran para Imam Maksum sifatnya hanya afirmasi, namun sebagian dari mereka dalam menganalisa mekanisme fungsi Wilayatul Fakih di era kegaiban imam maksum, mengklaimkan baiat lebih memiliki peran dari sekedar afirmasi, yakni sebuah aspek ketentuan. Namun sebagian para fakih tidak membedakan antara baiat pada masa kehadiran seorang Maksum atau pada masa kegaibannya. [109]
Selain itu, sebagian para fakih kontemporer berkeyakinan tercapainya sejenis wilayah dan legalitas masyarakat dengan baiat di era ghaibah. Sekelompok dari mereka[110] menganggap baiat sebagai akad wikalah lazim, yang subjeknya adalah pengukuhan wilayah dan pemberian wewenang. Dengan berdasarkan hal ini, berpengaruh pada pemilihan dan baiat mayoritas, dan bahkan terhadap minoritas yang tidak berbaiat dan wajib dijalankan. Penjelasan baiat sebagai akad wikalah dan juga kelaziman akad semacam ini menjadi ajang perdebatan dan kritikan. [111]
Catatan Kaki
Tinggalkan Balasan