Syiahpedia
MENU

Perjanjian Hudaibiyah

Kategori: Sejarah

Perjanjian Hudaibiyah (bahasa Arab:صلح الحديبية) adalah sebuah perjanjian damai antara pihak muslimin dengan musyrikin Mekkah. Perjanjian ini ditandatangani di daerah Hudaibiyah pada tahun ke-6 H/627. Peristiwa ini direkam dalam surah Al-Fath. Saat itu kaum muslimin bermaksud pergi ke Mekkah untuk melaksanakan ibadah haji, namun pihak musyrik Quraisy menahan mereka. Karenanya Rasulullah saw mengirim utusan kepada Quraisy untuk berunding.

Mulanya Rasulullah saw menunjuk Umar bin Khattab, namun dia menolak dan mengusulkan Utsman bin Affan sebagai penggantinya. Setelah keberangkatan Utsman terdengar isu di kalangan muslimin bahwa dia terbunuh. Rasulullah saw kemudian menyeru segenap kaum muslimin yang bersamanya untuk berikrar setia kepadanya, istilah itu dikenal dengan sebutan Baiat Ridhwan. Setelah perundingan antar kedua belah pihak, akhirnya muncul kesepakatan Pejanjian Hudaibiyah. Di antara isi perjanjian tersebut adalah; gencatan senjata antara muslimin Madinah dengan musyrik Mekkah selama 10 tahun, dan kaum muslimin harus kembali ke Madinah, tahun berikutnya baru boleh ke Mekkah untuk ibadah umrah.

Keinginan Kaum Muslimin untuk Berhaji
Pada bulan Dzulqaidah tahun ke-6 H/627 Rasulullah saw bermimpi pergi ke Mekkah bersama pengikutnya dan melakukan ibadah umrah. “Sesungguhnya Allah telah membuktikan kepada rasul-Nya tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya; (yaitu) sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut. Tetapi Allah mengetahui apa yang tidak kamu ketahui, dan Dia memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat.” (Qs. Al-Fath: 48)

Rasulullah saw menceritakan mimpinya kepada para sahabatnya sekaligus menjanjikan kepastian terjadinya peristiwa itu di waktu yang akan datang. [1]Beliau mengajak para sahabatnya untuk bersiap diri berangkat ke Mekkah guna ibadah umrah. Musyrikin Quraisy memiliki dendam kesumat pada Islam, karena itu sebagai antisipasi akan terjadinya perseteruan dan halangan yang bakal mereka timbulkan, Rasulullah saw mengajak kabilah-kabilah Arab sekitar Madinah untuk ikut pergi ke Mekkah. [2]

Namun tidak banyak kabilah yang menerima ajakan beliau. Kebanyakan dari pihak Muhajirin dan Anshar yang siap menyertai Rasulullah saw.

Jumlah Kaum Muslimin
Pada hari Senin tanggal 1 Dzulqaidah tahun ke-6 H/627 rombongan muslimin yang terdiri dari golongan Muhajirin, Anshar dan beberapa kabilah Arab mulai meninggalkan Madinah menuju Mekkah. [3]Terdapat beberapa pendapat berbeda mengenai jumlah orang yang ikut serta dalam rombongan Rasulullah saw. [4]Paling masyhur adalah pendapat yang berpegang pada riwayat dari Jabir bin Abdullah al-Anshari, disebutkan bahwa peserta dalam Perjanjian Hudaibiyah adalah 1400 orang. [5]

Jumlah itu termasuk 4 perempuan, di antaranya Ummu Salamah, istri Nabi saw [6]. Selama meninggalkan Madinah, Rasulullah saw mewakilkan kepemimpinan Madinah kepada Abdullah bin Ummi Maktum [7]atau Numailah bin Abdullah Laitsi. [8]

Kaum Muslimin Melaksanakan Ihram
Atas perintah Nabi saw, saat itu kaum muslimin tidak membawa senjata kecuali pedang yang memang biasa dibawa kemana-mana. Begitu keluar dari wilayah Madinah dan sampai di Dzulhulaifah, sekarang tempat ini dijadikan nama masjid yang dikenal dengan sebutan Masjid Syajarah, Rasulullah saw dan pengikutnya mengenakan pakaian ihram. 70 ekor onta yang dibawa mereka tandai dengan cap hewan kurban dan digiring di depan rombongan. Tujuannya agar orang-orang, terlebih musyrikin Quraisy, tahu bahwa tujuan kedatangan mereka bukan untuk perang, namun umrah dan thawaf mengelilingi Kakbah. [9] Disebutkan, onta bekas milik Abu Jahal yang disita dari perang Badar juga dibawa dan akan dikurbankan. [10]

Perjalanan Rasulullah saw ke Hudaibiyah
Begitu sampai di Usfan, daerah sekitar Mekkah, Rasulullah saw diberi kabar bahwa kaum Musyrikin Mekkah telah mengetahui kedatangan kaum muslimin dan bertekad akan menghalangi masuknya kaum muslimin ke Mekkah. [11] Kafir Quraisy menaruh pasukan di luar kota Mekkah dan mengirim Khalid bin Walid beserta 200 pasukan berkuda ke Kira’ al-Ghamim untuk menghadapi kaum muslimin. [12]

Mendengar kabar itu, Rasulullah saw bersabda, “Kasihan Quraisy, mereka menjadi korban perang”. Ia lalu bertanya, “Siapa yang bisa menunjukkan jalan lain supaya kita tidak berhadapan dengan Quraisy?” [13]

Atas panduan beberapa orang dari kabilah bani Aslam, Rasulullah saw dan rombongannya melanjutkan perjalanannya ke Mekkah melalui jalan alternatif untuk menghindari pasukan Quraisy. [14] Dalam perjalanan tersebut, untuk pertama kalinya kaum muslimin melakukan Salat Khauf, [15] tujuannya untuk berjaga-jaga dari serangan musuh. [16]

Memasuki Daerah Hudaibiyah
Saat rombongan muslimin memasuki daerah Hudaibiyah tiba-tiba onta milik Rasulullah saw (Qashwa’) berhenti dan duduk, Rasulullah saw lalu meyuruh pengikutnya di tempat itu. Dengan mukjizatnya, Rasulullah saw merubah sumur kering yang ada di sana menjadi bersumber kembali hingga penuh sehingga dapat mencukupi kebutuhan seluruh rombongan. Bahkan disebutkan waktu itu sempat turun hujan beberapa kali. [17]

Ketika Rasulullah saw berada di Hudaibiyah, Budail bin Warqa’ al-Khuza’i bersama orang-orang dari kabilah Khuza’ah datang menemui beliau. Rasulullah saw menjelaskan maksud kedatangannya, bahwa beliau dan rombongannya hanya ingin mengunjungi Baitullah, bukan perang. Bani Khuza’ah lalu mengabarkan hal itu pada kafir Quraisy. Quraisy menjawab, “Meski jika Muhammad tidak datang untuk perang, dia tetap tidak akan kami ijinkan memasuki Mekkah karena itu akan membuat orang-orang Arab menertawakan kami.” [18]

Setelah itu kafir Quraisy mengirim beberapa perwakilan menemui pihak Islam untuk berunding, namun kedua pihak tidak mendapatkan kesepakatan. [19] Alhasil, para pemuka Quraisy (termasuk Abu Sufyan yang pernah merasa malu di mata masyarakat Arab karena gagal menghadapi muslimin dalam perang Ahzab pada tahun ke-5 H/626) menganggap kedatangan kaum Muslimin ke Mekkah merupakan penghinaan dan sindiran tajam bagi mereka.

Sekelompok Orang Quraisy Ditawan
Quraisy memerintah Mukriz bin Hafash, seorang yang dikenal pemberani dan nekad, beserta empat puluh sampai lima puluhan orang berkuda menyusul rombongan muslim untuk menggertak mereka. Bahkan mereka diharap bisa menangkap seorang muslim dan diserahkan ke pihak Quraisy untuk dijadikan sandera. Maksudnya agar mereka dapat memaksa pihak muslimin untuk memenuhi keinginan mereka. Namun kenyataannya tidak seperti yang diharapkan, Mukriz bin Hafash dan orang-orangnya gagal melaksanakan tugas, bahkan mereka sendiri yang akhirnya ditawan pasukan Islam. Ketika tawanan itu dibawa ke hadapan Rasulullah saw beliau menyuruh supaya mereka dilepaskan. Meski sebelumnya Mukriz bin Hafash dan orang-orangnya menyerang rombongan muslimin dengan panah, dikatakan sampai menyebabkan meninggalnya seorang muslim bernama Ibnu Zunaim, namun atas titah Rasulullah saw mereka semua dibebaskan dan dibiarkan kembali ke Quraisy dengan selamat. [20]

Mengirim Delegasi Ke Quraisy
Rasulullah saw memutuskan untuk mengirim delegasi ke pihak Quraisy. Awalnya Rasulullah saw menunjuk Umar bin Khattab, namun Umar mengatakan bahwa di Mekkah tidak ada ada orang yang bisa menolongnya, sedangkan orang-orang Quraisy sudah mengetahui bagaimana permusuhannya pada mereka, mungkin saja mereka bakal membunuhnya. Dengan alasan itu Umar menolak diutus ke Mekkah. Dia menyarankan Rasulullah saw supaya mengutus Utsman saja, karena dia berasal dari bani Umayyah dan memiliki banyak saudara berpengaruh di mata pemuka Quraisy. [21]

Rasulullah saw mengutus Utsman ke Mekkah. [22]Untuk kesekian kalinya Rasulullah saw menerangkan kepada orang-orang Mekkah tentang maksud kedatangannya ke Mekkah (yaitu berziarah ke Baitullah lalu segera kembali ke Madinah), tetap saja mereka tidak mau tahu. Begitu sampai di Mekkah, pihak Quraisy tidak membiarkan Utsman kembali ke rombongan Rasulullah saw. Akhirnya tersebar isu bahwa Quraisy telah membunuh Utsman. Isu itu tersebar luas di kalangan muslimin, sebab itu Rasulullah saw menyeru pengikutnya untuk berbaiat padanya. Baiat itu dikenal dengan istilah Baiat Ridhwan. Seluruh muslimin yang hadir di Hudaibiyah berbaiat pada Rasulullah saw, kecuali Jadd bin Qais. [23]

Kesepakatan Damai
Setelah beberapa waktu diketahui bahwa Utsman tidak dibunuh, dia hanya ditahan di Mekkah, [24] Pihak Quraisy mengutus wakil ke pihak muslimin untuk mengadakan perjanjian damai. Di antara kesepakatan dari perjanjian tersebut adalah, untuk tahun itu kaum muslimin harus pulang ke Madinah tanpa mengunjungi Baitullah di Mekkah, dan tahun berikutnya baru boleh datang kembali. Inginnya supaya Quraisy tidak merasa dipermalukan di hadapan kabilah Arab lain. Orang yang diutus Quraisy bernama Suhail bin Amr. Ketika Rasulullah saw melihatnya beliau bersabda, “Quraisy mengutus orang ini karena ingin berdamai.” [25]

Setelah kedua pihak sepakat untuk membebaskan tawanan, Rasulullah saw dan perwakilan Quraisy lalu menandatangani kesepakatan damai. Rasulullah saw melihat, kesepakatan itu akan memberi keuntungan bagi kaum muslimin, karenanya beliau bersikap lunak. Contohnya adalah menerima permintaan Suhail bin Amr untuk mengganti kalimat “Bismillahirrahmanirrahim” pada pembukaan teks kesepakatan menjadi “Bismika Allahumma”. Selain itu Rasulullah saw juga setuju untuk mengganti istilah “Rasulullah” di belakang nama beliau menjadi “Muhammad bin Abdullah.” [26]

Penentangan Sebagian Sahabat
Sikap lunak yang ditunjukkan Rasulullah saw membuat sebagian sahabat tidak terima dan menyampaikan kritik tajam. Bahkan ada yang berbicara keras dan bertanya dengan cara tidak sopan pada Rasulullah saw. Di antaranya Umar bin Khattab, dia bersikap kasar pada Nabi saw. [27]

Menurutnya isi kesepakatan damai sangat menghina kaum muslimin.[28] [29]Dia bersikeras atas anggapannya itu, sampai-sampai Abu Ubaidah al-Jarrah berkata padanya supaya berlindung kepada Allah swt dari kejahatan bisikan setan dan merubah pandangannya yang keliru itu. [30] Di kemudian hari Umar sendiri mengakui bahwa saat di Hudaibiyah dia bahkan sampai ragu akan kenabian Nabi Muhammad saw. [31]

Dia juga menyatakan: “Dulu aku menolak titah Rasulullah saw atas pandangan pribadi”. [32]

Isi Perjanjian Damai
Seusai perundingan Rasulullah saw bersabda pada Imam Ali as, “Tulislah ‘Bismillahirrahmanirrahim'”. Suhail bin Amr berkata, “Ini bukan cara kami, harus ditulis sebagaimana yang sudah biasa di kalangan kami, yaitu ‘Bismika Allahumma’.” Atas titah Rasulullah saw Imam Ali as menulis sebagaimana yang diminta Suhail.

Saat Rasulullah saw melanjutkan, “Tulislah, ‘Berikut adalah kesepakatan antara Muhammad Rasulullah dengan Suhail bin Amr’.” Suhail kembali menyela, “Kalau kami menerimamu sebagai ‘Rasulullah’ tentunya kami tidak akan pernah bermusuhan dan berperang denganmu, bagian ini juga harus dihapus dan diganti dengan ‘Muhammad bin Abdullah’.” Rasulullah saw pun menerima permintaan itu. Rasulullah saw melihat Imam Ali as merasa tidak enak hati karena harus menghapus kata “Rasulullah” dari belakang nama Nabi Muhammad saw. Karenanya beliau bersabda pada Imam, “Ya Ali, tunjukkan di bagian mana, biar aku sendiri yang menghapusnya.”

Berikut ini inti isi Perjanjian Hudaibiyah:

Gencatan senjata antar kedua belah pihak selama 10 tahun supaya masyarakat hidup dengan aman dan damai. [33]
Tahun itu kaum muslimin tidak diperbolehkan mengunjungi Baitullah, mereka harus pulang ke Madinah. Tahun berikutnya baru boleh kembali ke Mekkah untuk ibadah umrah. Dengan syarat, tidak membawa senjata kecuali yang biasa dibawa sehari-hari, dan diijinkan tinggal tidak lebih dari 3 hari. Selama 3 hari itu kaum Quraisy akan meninggalkan kota Mekkah.
Kaum muslimin harus memulangkan warga Mekkah yang masuk Madinah kembali ke Mekkah, namun ketentuan itu tidak berlaku sebaliknya. Orang Madinah yang ke Mekkah tidak akan dikembalikan ke Madinah. (menurut ayat 10 dari surah Al-Mumtahanah, ditetapkan tidak boleh memulangkan para mukminah Mekkah yang datang ke Madinah kembali ke Mekkah. [34]
Seluruh kabilah sekutu Quraisy maupun Islam harus bebas dan merdeka. [35]
Di dalam kitab Shahih Muslim tercatat ketika surah Al-Fath turun setelah peristiwa Perjanjian Hudaibiyah, Rasulullah saw mengirim orang untuk menemui Umar dan memperdengarkan wahyu yang turun itu padanya. [36]

Kembali ke Madinah
Menurut berbagai riwayat, kaum muslimin berada di Hudaibiyah selama 10 hari lebih, ada yang mengatakan hingga 20 hari. [37]Rasulullah saw mendirikan kemahnya di luar Haram, namun beliau melakukan salat di Haram. Begitu penulisan isi perjanjian selesai dan telah disetujui oleh masing-masing pihak, Rasulullah saw memerintahkan para sahabatnya untuk menyembelih onta-onta mereka sebagai kurban dan mencukur kepala. Banyak sahabat yang tidak mematuhi perintah itu. Alasannya mereka kecewa dan tidak senang karena batal menunaikan haji. Mereka juga menganggap Perjanjian Hudaibiyah adalah bentuk kekalahan bagi kaum muslimin. Namun setelah melihat Rasulullah saw melakukan sendiri apa yang beliau perintahkan tadi, mereka akhirnya mengikutinya. [38]Setelah itu Rasulullah saw beserta kaum muslimin kembali ke Madinah. [39]

Sesuai perjanjian, tahun berikutnya (tahun ke-7 H/628) Rasulullah saw beserta kaum muslimin berangkat ke Mekkah dan tinggal selama 3 hari untuk menunaikan ibadah umrah tanpa ada halangan dari kafir Quraisy. Peristiwa ini dikenal dengan Umrah al-Qadha. [40]

Dalam perjalanan pulang dari Hudaibiyah ke Madinah Allah swt menurunkan Surah Al-Fath kepada Rasulullah saw. Dalam surah tersebut Allah swt menyebut Perjanjian Hudaibiyah sebagai Fath Mubin (kemenangan yang nyata). Atas kesediaan kaum muslimin berbaiat pada Rasulullah saw, Allah swt menjanjikan pada mereka akan menganugerahi banyak kemenangan dan ghanimah berlimpah. [41] Menurut mayoritas mufasir, janji Allah swt itu menyangkut kemengan dalam Perang Khaibar yang terjadi pada tahun ke-7 H/628. Dari Perang Khaibar kaum muslimin memperoleh banyak harta rampasan. [42]

Namun menurut sebagian mufasir, maksud kemenangan yang dijanjikan Allah swt adalah penaklukan kota Mekkah. [43]

Quraisy Melanggar Isi Perjanjian
Tak lama setelah penandatanganan perjanjian, berdasarkan Perjanjian Hudaibiyah, salah seorang warga Mekkah yang telah masuk Islam bernama Abu Bashir dikembalikan ke Mekkah. Namun di tengah perjalanan dia berhasil melarikan diri dari para penjaga. Bukannya pergi ke Madinah, dia malah menuju kawasan persinggahan Quraisy. Lama-lama muslimin Mekkah mengikuti jejaknya. Bagi Quraisy itu akan menjadi ancaman serius. Karenanya Quraisy meminta Rasulullah saw agar membiarkan saja mereka datang ke Madinah. Dengan demikian, atas permohonan pihak Quraisy sendiri, pasal perjanjian tentang keharusan memulangkan pelarian menjadi tidak berlaku. [44]

Belum lewat dua tahun sejak penandatanganan perjanjian, pihak kafir Quraisy sudah melanggar perjanjian pasal pertama (gencatan senjata). Kabilah bani Khuza’ah merupakan sekutu kaum muslimin dan kabilah bani Bakr adalah sekutu kafir Quraisy. Pada pertempuran antara dua kabilah tersebut pada tahun ke-8 H/629, orang-orang Quraisy ikut campur membela bani Bakr dan membunuh orang-orang bani Khuza’ah. Ini artinya perjanjian telah dilanggar. Bermaksud memohon maaf, Abu Sufyan datang langsung ke Madinah, namun permohonannya ditolak. Atas kejadian itu, Rasulullah saw segera mendatangi Mekkah bersama pasukan yang sangat banyak. [45]

Berkah Perjanjian Hudaibiyah
Sejarah membuktikan, Perjanjian Hudaibiyah memberikan berkah yang luar biasa bagi kaum muslimin, persis sebagaimana perhitungan Rasulullah saw dan janji Alquran. Menurut para sejarawan, di masa awal Islam tidak ada kemenangan yang lebih besar dibanding Perjanjian Hudaibiyah. Sebab dengan adanya perjanjian itu peperangan dapat dihindari, dakwah Islam lebih meluas, dan Islam tersebar hingga seluruh Jazirah Arab. Sejak penandatanganan perjanjian hingga terjadinya pelanggaran perjanjian (22 bulan), jumlah orang yang memeluk agama Islam jauh melebihi jumlah seluruh muslimin yang sudah ada. Pasukan Rasulullah saw yang andil dalam penaklukan Mekkah pada tahun ke-8 H mencapai 10.000 orang. Pada kesempatan itu para tokoh Quraisy masuk Islam di antaranya, Abu Sufyan, Amr bin Ash dan Khalid bin Walid. [46]

Bekat adanya Perjanjian Hudaibiyah keadaan menjadi relatif stabil. Hal itu sangat membantu Rasulullah saw dalam memperkokoh dakwah di semenanjung Arab. Tak hanya itu, Rasulullah saw juga berhasil memperluas penyebaran Islam hingga luar wilayah. Misalnya pada tahun ke-7 H beliau menyeru para raja dan penguasa kawasan sekitar agar menerima Islam. Adapun berkah terbesar dari perjanjian tersebut adalah penaklukan Mekkah yang berhasil diraih dalam tempo singkat setelah Perjanjian Hudaibiyah.

Catatan Kaki

1. Lih. Qs. Al-Fath: 27.
2. Ibnu Hisyam, jld. 2, hlm. 776.
3. Waqidi, jld. 2, hlm. 573. Ibnu Sa’ad, jld. 2, hlm. 95.
4. Lih. Ibnu Sa’ad, jld. 2, hlm. 95. Thabari, Tarikh, jld. 2, hlm. 620.
5. Lih. Ibnu Hisyam, jld. 2, hlm. 777.
6. Waqidi, jld. 2, hlm. 574.
7. Waqidi, jld. 2, hlm. 573. Ibnu Sa’ad, jld. 2, hlm. 95.
8. Ibnu Hisyam, jld. 2, hlm. 776.
9. Ibid. Ibnu Sa’ad, jld. 2, hlm. 95.
10. Waqidi, jld. 2, hlm. 574.
11. Ibnu Hisyam, jld. 2, hlm. 777.
12. Ibnu Sa’ad, jld. 2, hlm. 95.
13. Ibnu Hisyam, jld. 2, hlm. 777.
14. Ibid.
15. Lih. Qs. al-Nisa’: 101-102.
16. Lih. Waqidi, jld. 2, hlm. 582-583.
17. Ibnu Hisyam, jld. 2, hlm. 778. Ibnu Sa’ad, jld. 2, hlm. 96.
18. Ibnu Hisyam, jld. 2, hlm. 779.
19. Lih. Ibnu Hisyam, jld. 2, hlm. 781. Ibnu Sa’ad, jld. 2, hlm. 96. Ya’qubi, jld. 2, hlm. 54.
20. Waqidi, jld. 2, hlm. 602. Ibnu Hisyam, jld. 2, hlm. 781. Ibnu Sa’ad, jld. 2, hlm. 96-97.
21. Ibnu Hisyam, jld. 2, hlm. 782. Ibnu Atsir, jld. 2, hlm. 203.
22. Lih. Waqidi, jld. 2, hlm. 603. Ibnu Hisyam, jld. 2, hlm. 782. Thabari, Tarikh, jld. 2, hlm. 632.
23. Ibnu Hisyam, jld. 2, hlm. 782.
24. Ibnu Atsir, jld. 2, hlm. 203.
25. Ibnu Hisyam, jld. 2, hlm. 783.
26. Lih. Ya’quni, jld. 2, hlm. 54. Thabrisi, 1417, jld. 1, hlm. 371-372. Halabi, jld. 3, hlm. 20.
27. Lih. Ibnu Hisyam, jld. 2, hlm. 783. Ibnu Sa’ad, jld. 2, hlm. 101.
28. Baihaqi, Dalail al-Nubuah, jld. 4, hlm. 106.
29. Dzahabi, Tarikh Islam, jld. 2, hlm. 371.
30. Subul al-Huda wa al-Rusysysad fi Sirah Khair al-‘Ibad, jld. 5, hlm. 53.
31. Dzahabi, Syamsuddin, jld. 2, hlm. 371. Baihaqi, Abu Bakr, jld. 2, hlm. 106. Shalihi Dimasyqi, jld. 5, hlm. 53.
32. Shalihi Dimasyqi, Muhammad bin Yusuf, jld. 5, hlm. 53.
33. Ya’qubi, jld. 2, hlm. 54.
34. Ibnu Hisyam, jld. 2, hlm. 790-791.
35. Waqidi, jld. 2, hlm. 611-612. Ibnu Hisyam, jld. 2, hlm. 784. Ibnu Atsir, jld. 2, hlm. 204. Ya’qubi, jld. 2, hlm. 54.
36. Muslim, Shahih, no. 1785.
37. Lih. Waqidi, jld. 2, hlm. 616. Ibnu Sa’ad, jld. 2, hlm. 98.
38. Waqidi, jld. 2, hlm. 613. Ya’qubi, jld. 2, hlm. 55. Ibnu Hisyam, jld. 2, hlm. 785.
39. Ya’qubi, jld. 2, hlm. 55.
40. Ibnu Atsir, jld. 2, hlm. 227.
41. Waqidi, jld. 2, hlm. 617-623.
42. Misalnya lih. Thabari, Jami’. Thabrisi, 1408. Thabathabai, surah al-Fath: 19.
43. Lih. Thabathabai, surah al-Fath: 19.
44. Lih. Waqidi, jld. 2, hlm. 624-629. Ibnu Hisyam, jld. hlm. 788-789. Syahidi, Tarikh Tahili Islami, hlm. 91.
45. Ibnu Atsir, jld. 2, hlm. 239-244.
46. Lih. Waqidi, jld. 2, hlm. 624. Ibnu Hisyam, jld. 2, hlm. 788.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta

© 2024 Syiahpedia. All Rights Reserved.